Istilah Baru Dalam COVID-19 : Selamat Tinggal ODP PDP OTG!

Menteri Kesehatan RI, Dr. dr. Terawan Agus Putranto, Sp.Rad.(K) resmi mengganti istilah Orang Dalam Pemantauan (ODP), Pasien Dalam Pengawasan (PDP), dan Orang Tanpa Gejala (OTG) dalam penanganan kasus COVID-19 pada Senin, 13 Juli 2020. Hal ini tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease. Bukan merupakan sesuatu yang baru, karena badan kesehatan internasional dunia WHO (World Health Organization) juga menggunakan istilah ini dalam pelaporan kasus COVID-19 dan sudah mengeluarkan panduan mengenai klasifikasi ini pada 20 Maret 2020.

Tiga penggantian istilah yang dilakukan meliputi: PDP diganti menjadi kasus suspek, ODP diganti dengan kontak erat, dan OTG diganti menjadi kasus terkonfirmasi tanpa gejala. Adapun penambahan istilah baru yakni kasus probable atau kasus terkonfirmasi gejala.


Ilustrasi | Sumber :https://www.tudublin.ie/media/website/news/2020/main-news/Covid-19-Main-Image.jpg 

Berikut istilah terbaru yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Kesehatan:

Kasus Suspek
Kasus suspek dibagi menjadi tiga kriteria yaitu:
• Orang dengan Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat perjalanan atau tinggal di negara/wilayah Indonesia yang melaporkan transmisi lokal (negara/wilayah yang melaporkan adanya kasus konfirmasi yang sumber penularannya berasal dari wilayah yang melaporkan kasus tersebut).
• Orang dengan salah satu gejala/tanda ISPA, dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat kontak dengan kasus konfirmasi/probable COVID-19.
• Orang dengan ISPA berat/pneumonia berat yang membutuhkan perawatan di rumah sakit dan tidak ada penyebab lain berdasarkan gambaran klinis yang meyakinkan.
Kasus Probable atau Terkonfirmasi Bergejala
Seseorang yang berkasus suspek dengan ISPA berat/ARDS (gagal napas akibat alveoli paru-paru penuh cairan/meninggal dengan gambaran klinis yang meyakinkan COVID-19) tetapi belum ada hasil pemeriksaan laboratorium RT-PCR (Reverse-Transcriptase Polymerase Chain Reaction) sehingga harus menunggu pemeriksaan laboratorium dengan kapasitas Biosafety Level II (BSL II).
Kasus Terkonfirmasi
Kasus Konfirmasi seseorang yang dinyatakan positif terinfeksi virus COVID-19 yang dibuktikan dengan pemeriksaan laboratorium RT-PCR. Kasus konfirmasi dibagi menjadi 2, yakni kasus konfirmasi dengan gejala (simptomatik), dan kasus konfirmasi tanpa gejala (asimptomatik).
Mereka yang bergejala ringan dapat mengisolasi diri dirumah, namun bagi yang bergejala sedang harus dirujuk ke RS Darurat dan yang bergejala berat harus dirujuk ke RS Rujukan. Sedangkan mereka yang tidak bergejala (karena sistem imun yang kuat) tetap harus mengisolasi diri di rumah karena dapat menginfeksi orang lain tanpa disadari.
Kasus Kontak Erat 
Kontak Erat adalah orang yang memiliki riwayat kontak dengan kasus probable atau konfirmasi COVID-19. Riwayat kontak yang dimaksud antara lain:
• Kontak tatap muka/berdekatan dengan kasus probable atau kasus konfirmasi dalam radius 1 meter dan dalam jangka waktu 15 menit atau lebih.
• Sentuhan fisik langsung dengan kasus probable atau konfirmasi (seperti bersalaman, berpegangan tangan, dan lain-lain).
• Orang yang memberikan perawatan langsung terhadap kasus probable atau konfirmasi tanpa menggunakan APD (Alat Pelindung Diri) yang sesuai standar.
• Situasi lainnya yang mengindikasikan adanya kontak berdasarkan penilaian risiko lokal yang ditetapkan oleh tim penyelidikan epidemiologi setempat.

Selain 4 istilah diatas, terdapat beberapa istilah baru yang tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) yaitu:
Pelaku Perjalanan
Seseorang yang melakukan perjalanan dari dalam negeri (domestik) maupun luar negeri pada empat belas hari terakhir.
Discarded
Discarded apabila memenuhi salah satu kriteria berikut:
1. Seseorang dengan status kasus suspek dengan hasil pemeriksaan RT-PCR 2 kali negatif selama 2 hari berturut-turut dengan selang waktu >24 jam.
2. Seseorang dengan status kontak erat yang telah menyelesaikan masa karantina selama empat belas hari.
Selesai Isolasi
Selesai isolasi apabila memenuhi salah satu kriteria berikut:
1. Kasus konfirmasi tanpa gejala (asimptomatik) yang tidak dilakukan pemeriksaan follow up RT-PCR dengan ditambah sepuluh hari isolasi mandiri sejak pengambilan spesimen diagnosis konfirmasi.
2. Kasus probable atau kasus konfirmasi dengan gejala (simptomatik) yang tidak dilakukan pemeriksaan follow up RT-PCR dihitung 10 hari sejak tanggal onset dengan ditambah minimal 3 hari setelah tidak lagi menunjukkan gejala demam dan gangguan pernapasan.
3. Kasus probable atau kasus konfirmasi dengan gejala (simptomatik) yang mendapatkan hasil pemeriksaan follow up RT-PCR 1 kali negatif dengan ditambah minimal 3 hari setelah tidak lagi menunjukkan gejala demam dan gangguan pernapasan.
Kematian
Kematian COVID-19 untuk kepentingan surveilans adalah kasus konfirmasi atau probable COVID-19 yang meninggal.

Bagaimana pendapatmu mengenai 4 istilah baru ini? Jangan lupa tetap pantau dan dapatkan berita terkini seputar COVID yang dapat diakses melalui https://infeksimerging.kemkes.go.id untuk wilayah Indonesia dan https://www.who.int/emergencies/diseases/novel-coronavirus-2019/situation-reports untuk informasi situasi dunia secara global.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Santa Pelindung Kaum Remaja - St. Jeanne d'Arc

Pelantikan PA/PS 2016 Paroki St. Agustinus

Tetap FEAR OF GOD dalam segala situasi dan menaruh pengharapan hanya kepadaNya